Manajer Holywings Ditetapkan sebagai Tersangka dan Jalani Pemeriksaan

- Rabu, 22 September 2021 | 20:13 WIB
Suasana Penggerebekan Cafe Hollywings Kemang Jakarta Selatan
Suasana Penggerebekan Cafe Hollywings Kemang Jakarta Selatan

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Buntut dari pelanggaran kerumunan, Manajer Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial JAS, terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3 di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejatinya JAS diperiksa sekira pukul 10.00 WIB pagi namun baru datang pukul 14.00 WIB.

"Saudara JAS manajemen dsripada Holywings untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Dinas PMD Inhu Manfaatkan Swai FM Sosialisasikan Aplikasi Klinik BUNDA

Sayangnya Yusri belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut perihal pemeriksaan tersebut, karena JAS hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik.

Pemeriksaan itu juga meliputi, apakah JAS nantinya akan dilakukan penahanan atau tidak.

Sebelumnya penyidik Ditereskrimum Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet Holywings Kemang inisial JAS sebagai tersangka buntut pelanggaran protokol kesehatan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil gelar perkara yang dilakukan penydidik.

"Dimana kita ketahui tanggal 4 September lalu ada petugas gabungan yang laksanakan kegiatan razia sekitar pukul 00.00 WIB melihat satu kafe di Kemang yang masih lakukan kegiatan," ujar Yusri.

Baca Juga: Jadwal Liga 2 untuk Grup B dan C edisi 2021/2022 telah dirilis PT. LIB, Grup A dan C kapan?

Menurut Yusri, tersangka tidak mematuhi ketentuan legiatan usaha di masa PPKM level 3 di Jakarta, bahkan sudah dijatuhi beberapa kali sanksi oleh petugas.

"Tersangka selaku manager cafe outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari, Maret, dan September," imbuhnya.

Selain itu, tersangka juga tidak menyiapkan scan barcode QR aplikasi pedulilindungi yang menjadi kewajiban setiap tempat usaha untuk mengantisipasi pandemi Covid-19.

"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT. Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X