HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti digugat secara pidana oleh Menko Marves, Luhut-Binsar-Pandjaitan">Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, Luhut juga akan menggugat secara perdata seperti dikatakan oleh kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, saat membuat laporandi SPKT Polda Metro Jaya.
Mirisnya, kedua yang dilaporkan digugat senilai Rp100 miliar.
"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver dilansir dari Kumparan, Rabu (22/9/2021).
Meski begitu, Juniver mengaku kalau uang tersebut nantinya tidak akan diterima Luhut secara pribadi. Kliennya tersebut akan menyumbangkan ke masyarakat Papua.
"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.
Baca Juga: 7 Kali Menikah, Pria Ini Aniaya Istri Sahnya hingga Meninggal
Kasus ini bermula dari wawancara Fatia oleh Haris Azhar, yang ditayangkan di Channel YouTube Haris Azhar. Dalam video berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!!" Fatia menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtra Group sahamnya dimiliki oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Papua.
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita, Namanya adalah Luhut-Binsar-Pandjaitan">Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
Atas pernyataan itu Luhut melayangkan dua kali somasi agar Haris meminta maaf. Namun tidak digubris hingga akhirnya diputuskan untuk membuat laporan polisi.
Haris mengatakan telah menjawab kedua somasi tersebut tapi ia merasa belum harus meminta maaf seperti salah satu tuntutan dalam somasi.
Baca Juga: Mangkrak Selama Pandemi, di Kota Ini Sayuran Tumbuh di Atap Mobil
"Sejauh ini saya merasa tidak ada masalah dengan video itu. Saya enggak melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan oleh karenanya saya belum terpikirkan untuk minta maaf. Karena juga, saya kan dianggapnya membuat fitnah atau apa, menyebarkan berita bohong," kata Haris pada Minggu (12/9/2021) lalu.
Laporan itu tertuang dalam LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Dalam laporannya, Luhut menduga Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong dan fitnah di media sosial.
Karena itu, Haris dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 31 KUHP.
Artikel Terkait
China Bangun Pabrik Vaksin di Indonesia, Luhut B Pandjaitan Ajak Pelaku Usaha Berinvestasi
PPKM Berdampak Positif Turunkan Penyebaran Covid-19, Luhut: Perkembangan Baik yang Telah Kita Capai
Luhut B. Pandjaitan Umumkan PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 13 September 2021
Kapal China Lalu Lalang di Laut Natuna Utara, Peran Menhan Prabowo dan Menko Marves Luhut Dipertanyakan
Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Keppres yang Diteken Jokowi