HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua setelah Presiden, Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang tentang 'Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia'.
Dalam salah satu poin Keppres yang diteken Jokowi pada 8 September 2021 itu, dijelaskan bahwa penunjukan Luhut sebagai ketua tertuang dalam Pasal 2.
"Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian petikan Pasal 2 huruf a, dikutip Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Ungkap Alasan Aniaya Muhammad Kece
Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama, dijabarkan bahwasanya Wakil Ketua dijabat Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu Ketua Harian dijabat Menko Pariwisata, Sandiaga Salahudin Uno.
Lebih lanjut, Anggota tim ini mayoritas adalah menteri Kabinet Indonesia Maju, mulai dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hingga Kepala Badan Pusat Statistik.
Sementara Sekretaris dijabat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Minta Negara Tindak Tegas KKB, Bamsoet: Urusan HAM Kita Bicara Nanti
Dalam pasal 3 dijelaskan tugas tim ini. Berikut bunyi Pasal tersebut:
a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:
1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Artikel Terkait
PPKM Berdampak Positif Turunkan Penyebaran Covid-19, Luhut: Perkembangan Baik yang Telah Kita Capai
Luhut B. Pandjaitan Umumkan PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 13 September 2021
Kapal China Lalu Lalang di Laut Natuna Utara, Peran Menhan Prabowo dan Menko Marves Luhut Dipertanyakan
Gugat Jokowi Soal Polusi Udara, Melanie Subono Tak Lagi Gunakan Mobil hingga Microwave
Jokowi dan PDIP Menolak Tegas Rencana 3 Periode, Pengamat: Perkataan Mereka Tidak Bisa di Pegang
Peternak Geruduk Suroto Usai Temui Jokowi dan Harga Pakan Ternak Malah Naik, Cipta Panca: Jokowi Kok Dipercaya