Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Keppres yang Diteken Jokowi

- Senin, 20 September 2021 | 15:49 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan dan Joko Widodo
Luhut Binsar Pandjaitan dan Joko Widodo

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua setelah Presiden, Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang tentang 'Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia'.

Dalam salah satu poin Keppres yang diteken Jokowi pada 8 September 2021 itu, dijelaskan bahwa penunjukan Luhut sebagai ketua tertuang dalam Pasal 2.

"Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian petikan Pasal 2 huruf a, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Ungkap Alasan Aniaya Muhammad Kece

Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama, dijabarkan bahwasanya Wakil Ketua dijabat Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu Ketua Harian dijabat Menko Pariwisata, Sandiaga Salahudin Uno.

Lebih lanjut, Anggota tim ini mayoritas adalah menteri Kabinet Indonesia Maju, mulai dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hingga Kepala Badan Pusat Statistik.

Sementara Sekretaris dijabat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Minta Negara Tindak Tegas KKB, Bamsoet: Urusan HAM Kita Bicara Nanti

Dalam pasal 3 dijelaskan tugas tim ini. Berikut bunyi Pasal tersebut:

a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:
1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;

c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan

d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X