HALUANRIAU.CO, TANGERANG - Lebih dari sepekan lalu, tepatnya Rabu (8/9/2021) dini hari, peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 napi.
Hingga saat ini, beberapa pihak diberikan sanksi oleh Kemenkumham atas insiden kebakaran tersebut. Salah satunya, menonaktifkan Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh.
Bahkan dari kejadian ini, korban kebakaran maut tersebut bertambah menjadi 49 napi meninggal dunia serta puluhan napi luka-luka.
Baca Juga: Penyidik Terus Dalami Musabab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Tewaskan 49 Napi
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan Victor dinonaktifkan pada Jumat (17/9/2021).
Adapun alasannya penonaktifkan itu agar memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
“Ya, benar (dinonaktifkan), dalam rangka proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” ujar Rika, Jumat (17/9/2021).
Masih dari keterangannya, Rika mengatakan, sebagai pengganti jabatan itu diambil alih oleh Nirhono Jatmokoadi yakni selaku Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Baca Juga: Permasalahan PSG memiliki Trio Bertabur Bintang Ketika Dipadu, Permainan Hanya Sekelas Kacang
“(Penggantinya) Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” kata Rika, dilansir dari laman PMJ News.
Artikel Terkait
Berikut Daftar Nama 41 Narapidana yang Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Jumlah Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bertambah, Total Korban Menjadi 44 Orang
Santunan Rp 30 Juta Kemenkumham Dinilai Sakiti Hati Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang