HALUANRIAU.CO, TANGERANG - Sampai saat ini, petugas kepolisian masih terus melakukan penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Terbaru polisi akan segera melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.
"Minggu depan akan rilis semua hasilnya, mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Direskrimum Podla Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat (17/9/2021).
Tubagus menjelaskan pihaknya sedang mendalami beberapa pasal guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.
Baca Juga: Permasalahan PSG memiliki Trio Bertabur Bintang Ketika Dipadu, Permainan Hanya Sekelas Kacang
Lalu kedua adalah Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," tuturnya.
Tubagus pun menyebut sejauh ini, total sudah 34 saksi yang diperiksa dalam kasus kebakaran tersebut.
Puluhan orang itu dibagi ke dalam tiga sektor yakni, petugas lapas, warga binaan, dan saksi yang berdampingan. Termasuk petugas juga telah memeriksa sejumlah ahli.
Artikel Terkait
Santunan Rp 30 Juta Kemenkumham Dinilai Sakiti Hati Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Bertambah, Total Jadi 46 Orang
Periksa 23 Saksi, Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Mengarah ke Unsur Kesengajaan dan Kelalaian
18 Tahanan Kejari Kampar Jalani Rapid Test Antigen Sebelum Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang
Wujudkan Zero Halinar, Lapas Bangkinang Razia Blok Hunian Tiap Hari