HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Belakangan terakhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai bejibun aksi kritik. Uniknya, aksi kritik yang ditujukan ke Jokowi bukan dengan cara demonstrasi besar-besaran, tetapi melalui wadah komunikasi seperti mural dan poster.
Sayangnya, beberapa dari pelaku yang menyampaikan kritik diburu aparat hukum, dan beberapa di antaranya berhasil ditangkap.
Merespons aksi penangkapan tersebut, Jokowi menampik dan mengatakan penangkapan tersebut bukan perintah dari dia. Sebab menurutnya ia bukan orang yang antikritik.
"Saya tidak antikritik. Sudah biasa dihina. Saya dibilang macam-macam, dibilang PKI, antek asing, aseng, plonga plongo. Itu sudah makanan saya sehari-hari,” kata Jokowi saat bertemu para pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Negara, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Geram dengan Kapal China di Natuna, Puan Maharani Desak Jokowi Protes ke China
Jokowi bahkan menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tindakan kepolisian yang reaktif tersebut. Kepada presiden, Sigit mengaku kebijakan itu inisiatif bawahannya.
"Pak Kapolri mengatakan itu bukan kebijakan kita, tapi Kapolres. Dan Kapolres juga menyatakan, itu bukan kebijakan mereka, tapi inisiatif di Polsek. Saya minta jangan terlalu berlebihan,” kata Jokowi.
Jokowi juga bercerita terkait aksi membentangkan poster yang dilakukan Suroto saat kunjungan kerja presiden di Blitar pada 7 September lalu. Poster tersebut berisi permintaan agar peternak bisa membeli jagung dengan harga yang wajar.
“Saya baca kok isi posternya. Biasa saja. Yang di Blitar itu juga hanya peternak ayam menyampaikan soal pakan. Ini tadi saya undang ke sini,” jelas Jokowi.
Baca Juga: Kapal Pengayoman IV Tenggelam, 2 Orang Meninggal Dunia
Saat di Istana Negara, Jokowi menanyakan kepada Suroto soal tindakan polisi terhadap dia.
“Saya tanya dia ta. Kamu diapain saja di kantor polisi? Dia jawab, ditanya-tanya pak, terus disuruh pulang,” ujar Jokowi.
Sementara itu diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah ke jajaran agar tak reaktif terhadap aksi penyampaian pendapat saat kunjungan kerja Presiden Jokowi. Perintah itu tertuang dalam telegram nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 pada Rabu 15 September 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam perintah Kapolri itu, polisi diminta memberikan ruang agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya.
"Untuk menyiapkan ke masyarakat kelompok menyampaikan aspirasinya agar dikelola dengan baik. Kepolisian setempat agar memberikan ruang agar bisa menyampaikan aspirasinya kita siapkan ruang itu agar bisa menyampaikan dengan baik," kata Argo.
Artikel Terkait
Tangkap Warga yang Bentangkan Poster ke Jokowi, Febri Diansyah: Padahal Presiden Bilang Senang Dikritik
Peternak Ayam Petelur Dijanjikan Jokowi 30 Ribu Ton Jagung
Jokowi Disinyalir Dapat Masalah Besar Pascaterbitnya Telegram Kapolri
Mendapat Apresiasi dari Jokowi, Para Badminton Asal Kampar Riau Leani Ratri Oktila Terima Bonus Rp 13,5 Miliar
Geram dengan Kapal China di Natuna, Puan Maharani Desak Jokowi Protes ke China