HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan aturan terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan salinan yang diterima, dokumen setebal 51 halaman itu mengatur sejumlah kewajiban yang mesti dipenuhi abdi negara.
Salah satunya, jadi adanya pasal yang mengatur sanksi pemberhentian bagi PNS yang bolos atau tidak masuk kerja. Hukuman disiplin dalam aturan ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni disiplin ringan, sedang dan berat.
Baca Juga: Raih Juara Harapan II Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional, Kepsek SMAN 5 Pekanbaru: Terima Kasih
Adapun bolos kerja, masuk dalam kategori pelanggaran yang dijatuhi hukuman berat. Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam, kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f.
Ada 4 sanksi bagi pelanggaran PNS yang tidak masuk kerja di dalam pasal ini, yakni:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
Baca Juga: Penasaran dengan Harta Kekayaan Gubernur Riau, Berikut Rinciannya
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Artikel Terkait
Berita Sedih Bagi ASN, Pemerintah Akan Hapus Tunjangan Kinerja untuk Gaji 13 dan THR di 2022
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Minta Pemerintah Bayarkan Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
Simak Rincian Gaji PPPK dan Tunjangan bagi ASN
Minta Ampun dan Memohon, Remaja Ini Tetap Diperkosa ASN Gay
Sedang Merancang Aturan Baru, PNS Malas Bakal Dipecat
Aturan Baru PNS, yang Bolos Kerja Bisa Dipecat