Sedang Merancang Aturan Baru, PNS Malas Bakal Dipecat

- Selasa, 14 September 2021 | 17:56 WIB
Ilustrasi   |   Sumber: makassarkota.go.id
Ilustrasi | Sumber: makassarkota.go.id

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah kembali akan mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan dan mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip Haluanriau.co dari Kumparan, ada 51 halaman yang akan mengatur kewajiban dan hal yang mesti dipenuhi oleh PNS beserta sejumlah larangan dan sanksi yang akan dijatuhkan.

Pasal yang dirasa sangat menarik adalah sanksi pemberhentian kepada PNS yang bolos kerja. Hukuman disiplin dalam aturan ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni disiplin ringan, sedang dan berat.

Baca Juga: Disdik Pekanbaru Monitoring Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Setiap Hari

Adapun bolos kerja, masuk dalam kategori pelanggaran yang dijatuhi hukuman berat. Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam, kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f.

Ada 4 sanksi bagi pelanggaran PNS yang tidak masuk kerja di dalam pasal ini, yakni:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X