HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan mengapa tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) selama ini belum optimal.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin 13 September 2021, Sri Mulyani mengatakan bahwa itu semua adanya tindak korupsi di daerah. Bahkan saat ini ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi.
Rapat tersebut membahas Mulyani membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengurai ketimbangan antar daerah.
Baca Juga: Disdik Pastikan Seluruh Sekolah Negeri di Pekanbaru Bisa Belajar Tatap Muka Terbatas
"Isu transparansi dan integritas selain kompetensi sangan menonjol menjadi concern dari publik sejak 2004 sampai 2021. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi (maling uang rakyat)," ujar Sri Mulyani.
Dalam 3 tahun terakhir, Sri Mulyani menilai pengelolaan keuangan daerah belum optimal.
Pasalnya, besaran belanja birokrasi lebih tinggi 59 persen dari total anggaran daerah. Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul Sri Mulyani: Ada 127 Kepala Daerah Jadi Terpidana Maling Uang Rakyat (Korupsi).
"Besaran belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan barang jasa yang rata-rata mencapai 59 persen dari total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir ini," katanya.
Baca Juga: Supir Batu Bara Meninggal dalam Truk, Tubuh Bengkak dan Berlalat
Dengan belum optimalnya kapasitas daerah, Sri Mulyani menjelaskan hal ini akan mempersulit pencapaian tujuan bernegara.
Sri Mulyani memberikan contoh pada urusan pendidikan. Jika daerah tidak maksimal dalam pekerjaannya di bidang pendidikan ini, maka akan berdampak pada sumber daya manusia Indonesia ke depannya.
"Kita berikan contoh urusan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan urusan yang didesentralisasikan ke daerah. Sehingga apabila daerah tidak dapat melaksanakannya dengan baik, maka dampaknya akan terasa pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi," katanya.
Sehingga, tentunya hal ini akan berakhir pada kualitas SDM Indonesia hari ini ke depan.***(Mitha Paradilla Rayadi/pikiran-rakyat.com)
Artikel Terkait
Kejati Riau Tak Kunjung Tetapkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang
Penanganan Perkara Dugaan Korupsi RSD Madani Pekanbaru Dilimpahkan ke APIP
Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, Mantan Kadis CKTR Divonis 7 Tahun
Quraish Shihab: Pelaku Korupsi Layak Disebut Pencuri
Koruptor Kembali 'Dimanja' KPK dengan Istilah Penyintas Korupsi
KPK Akan Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi, Simak Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kembali 'Istimewakan' Terdakwa Korupsi, Kali Ini Perkara Proyek Jalan di Kampar
Mursini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru Terkait Korupsi Senilai Rp 13,3 Miliar
Terduga Korupsi Anggaran Pemakaman Covid-19, Bupati Jember Minta Maaf
Kudeta di Guinea karena Pemerintah Korupsi dan Presiden Ingin Miliki Masa Jabatan 3 Periode