HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi suus kental.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum, sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.
Rita menjelaskan susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar dia.
Baca Juga: Pemerintah Belanda Kirimkan Jenis Vaksin Sekali Suntik ke Indonesia
"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain," ungkapnya.
Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.
Menurut dia, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan. Karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.
Menurut dia, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan. Karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.
Baca Juga: Melalui Program Nasi Uduk Masalah Data Kependudukan Penderita Stunting di Inhil Bisa Teratasi
"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh," tuturnya.
Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.
"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," pungkas Arif Hidayat.
Artikel Terkait
Gedung BPOM di Jakarta Terbakar
BPOM Pastikan Seluruh Vaksin Covid-19 Sudah Melalui Uji Klinis dan Izin EUA
BPOM Keluarkan Kalayakan Vaksin, MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19
EUA Vaksin Janssen dan Vaksin Convidecia Diterbitkan, BPOM: Kedua Vaksin Tersebut Memenuhi Standar Mutu
BPOM Sebut Vaksin Nusantara yang Dikembangkan Terawan Belum Bisa Dilanjutkan ke Uji Klinis