HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk kembali menghapuskan tunjangan kinerja dan THR pada tahun 2022.
Rencana ini mendapat penolakan dari Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah untuk membayar tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS), terutama golongan rendah.
Menurut Syarief, pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan.
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan," kata Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Tak Sampai 15 Hari, Bedah Rumah M Nasir Tuntas, Kapolres Serahkan Kunci
Syarief melanjutkan, saat ini masih gaji PNS yang dibawah umpah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," ujar Syarief Hasan.
Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Pada situasi pandemi Covid-19 yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.
Artikel Terkait
Puluhan Guru di Daerah Terpencil Inhu Tak Terima Tunjangan Khusus
Pemkab Kepulauan Meranti Usulkan Kenaikan Tunjangan ke Kemendagri
BPKAD Kuansing Kucurkan Rp2,5 Miliar Tunjangan Dewan
Info Beasiswa Gratis S1 dan S2 di Brunei Dapat Tunjangan Rp6 Juta Setiap Bulan
Jika Ada Laporan, Kejari Pekanbaru Siap Usut Dugaan Penerimaan Tunjangan Transportasi oleh IYS
Berita Sedih Bagi ASN, Pemerintah Akan Hapus Tunjangan Kinerja untuk Gaji 13 dan THR di 2022