HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Tingginya pengeluaran untuk penanganan Covid-19 membuat Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah jebol dan pemerintah tampaknya kesulitan untuk mencarikan sumber dana lainnya selain refocussing anggaran yang sudah dilakukan.
Tahun 2022, tampaknya tunjangan kinerja pada gaji 13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) akan menjadi salah satu sumber pendanaan. Makanya anggaran yang dianggap cukup besar dan membebani APBN dan APBD tersebut akan dihapus oleh pemerintah.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Minta Pemerintah Bayarkan Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
Pemerintah memastikan tunjangan kinerja berupa gaji ke 13 dan juga THR akan dihapus pada tahun depan [2022]. Namun untuk tunjangan reguler akan tetap diterima oleh Aparatur Sipil negara (ASN).
Selain tunjangan kinerja, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid-19.
"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," jelasnya.
Baca JUga: Simak Rincian Gaji PPPK dan Tunjangan bagi ASN
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Arya Wibisana menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut sudah tepat.
"Tunjangan kinerja selayaknya tidak masuk komponen gaji 13 maupun THR, karena akan membebani APBN dan APBD, tegas Bima Arya dikutip dari Tiktok JPNN.COM.
Menurutnya ASN sudah menerima gaji penuh dan tunjangan selama 12 bulan tanpa adanya potongan seperti pada instansi lainnya melakukan refocussing anggaran.
Bima Arya Wicaksana menilai gaji 13 dan THR adalah sebagai bonus bukan tunjangan atas prestasi kerja.
"PNS/ASN perlu punya empati dan perlu meningkatkan kinerja pelayanan publik karena mereka masih mendapatkan income penuh, ucap Bima.
Bima Arya lalu membandingkan dengan sebagahagiaan masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan mereka.
Artikel Terkait
Pinangki Dipecat sebagai ASN, Legislator: Terkesan Didesak Publik Dulu Baru Ambil Keputusan
Menaker Harapkan ASN Dapat Ikuti Perkembangan Digital
ASN Dan Honorer Kantor Camat Tualang Lakukan Swab Antigen, 2 Reaktif
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja Segera Cair
Berita Sedih Bagi ASN, Pemerintah Akan Hapus Tunjangan Kinerja untuk Gaji 13 dan THR di 2022
Simak Rincian Gaji PPPK dan Tunjangan bagi ASN