Koalisi NGO, Koral Kecam Pemerintah yang Pajakin Nelayan Kecil, Bukan Malah Sejahterakan dan Lindungi

- Kamis, 9 September 2021 | 19:58 WIB
Sejumlah nelayan lokal menarik jaring ikan yang mereka tebar di laut lepas. (Pikiran Rakyat)
Sejumlah nelayan lokal menarik jaring ikan yang mereka tebar di laut lepas. (Pikiran Rakyat)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Menanggapi Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan (Koral) tegas mengatakan Indonesia memiliki masalah kelautan yang komplit.

Walhi pun menyarankan pemerintah untuk lebih fokus melindungi usaha perikanan kecil dan nelayan tradisional dibandingkan menarik pajak.

Koordinator Kampanye Koral, Edo Rakhman mengatakan masalah kelautan di Indonesia saja belum terpecahkan.

Pasalnya, menurut Koral pemberlakuan pajak baru terhadap usaha perikanan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak bisa jadi akan menambah masalah jika tidak diterapkan dengan hati-hati.

“Ini (pemberlakuan aturan pajak baru-red) akan menjadi masalah baru jika penerapannya tidak berazaskan keadilan. Pemerintah harus hati-hati dalam membuat aturan, jangan membuat aturan yang bisa menimbulkan gesekan, atau bahkan penderitaan bagi usaha kecil dan nelayan tradisional,” terang Edo Rakhman.

Baca Juga: Penetapan Aturan Baru Pajak Perikanan Bisa Cekik Nelayan Kecil

Edo mempertanyakan proses terbitnya aturan baru tersebut, apakah sudah didiskusikan dengan nelayan, dan pelaku prapoduksi atau belum.

“Kalau kemudian ujung-ujungnya menyusahkan nelayan kecil, jelas tidak layak diterapkan pemerintah. Duduk bersama dulu sebelum menerapkan aturan, jangan tiba-tiba diterapkan. Usaha kecil berteriak, nelayan menjerit, pemerintah tentu tidak mau juga begini,” tutur Edo yang berkegiatan di Walhi itu.

Menurut Edo aturan itu membabat rata antara usaha perikanan besar dengan yang kecil, dan bisa mengakibatkan mempersulit kehidupan pelaku, terutama nelayan kecil.

“Bukan menyejahterakan sesuai dengan harapan, malah membuat pelaku usaha perikanan kecil dan nelayan lokal kian sulit,” ucap Edo.

Lebih jauh, ia menyarankan pemerintah sebaiknya melakukan pemetaan dan pembagian pajak, misalnya, pajak diberlakukan kepada nelayan yang punya kapal 30 GT ke atas, atau usaha perikanan yang sudah bonafit.

“Kalau main pukul rata, mati usaha kecil dan nelayan lokal. Kemampuan mereka hanya untuk menyambung hidup sehari-hari, mana bisa bayar pajak tinggi,” cetusnya.

Kalau target pemerintah meningkatkan devisa di sektor kelautan dan perikanan, tuturnya, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah mengamankan wilayah tangkap, memberantas illegal fishing dan kapal asing.

“Sekarang hasil laut dinikmati oleh pelaku illegal fishing, kapal asing. Ini dulu yang dibenahi pemerintah, berantas illegal fishing, blokir kapa lasing. Dengan begitu, wilayah tangkap nelayan lokal bisa aman, dan mereka bisa hidup,” tutur Edo. 

Baca Juga: Polda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Meranti

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: haluanpadang.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X