HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Bagi kamu yang pajak kendaraan akan memasuki jatuh tempo wajib tahu cara praktis membayar pajak kendaraan ini.
Belum lama ini Korlantas Polri merilis layanan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021. Layanan tersebut sebagai Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.
Baca Juga: Jeda Internasional Belum Selesai, Cristiano Ronaldo Sudah Bertemu dan Berbincang Langsung Dengan Ole
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Daerah yang terhubung yaitu:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat
Baca Juga: Polres Solok Beberkan Identitas Maling Bugil yang Curi Kotak Amal Masjid
Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:
Artikel Terkait
Enam Bulan Beroperasi, Ini Jumlah Capaian Pajak Samsat Keliling Kabupaten Siak
Beroperasi Selama Enam Bulan, Ini Capaian Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Keliling Rokan Hulu
Rp8,9 Milyar Pertahun Akan Diterima Siak dari Pajak Ini
Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Komisi II Sebut Jangan Disamaratakan
Launching Drive Thru Pajak Kendaraan, Gubri: Baru 1 Juta Kendaraan Bayar Pajak
Mulai Bulan In Pemprov Hapus Denda Pajak Sanksi Administrasi PKB
Bayar Pajak di Samsat Riau Sekarang Tanpa Turun dari Kendaraan
Pemprov Riau Putihkan Pajak Sebanyak 15 Ribu Kendaraan Bermotor
Dapat Cashback 20%, Bappenda Menyebutkan Wajib Pajak Sudah Bisa Bayarkan Kewajiban Melalui e-Commerce
Bapenda Riau Kejar PAD, Pajak Terkumpul Mencapai Rp2 Triliun Lebih atau Sudah 59% dari Target