HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Seorang debt collector berinisial MN (23) merampas paksa motor seorang pengemudi ojek online (ojol), Randy (23). Berkat aksinya itu, polisi menangkap MN pada Senin (6/9/2021).
Sementara rekan MN, berinisial A masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"(Masuk) daftar pencarian orang (DPO), A, usia kurang lebih 30 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita, Selasa (7/9/2021).
Pradita menjelaskan peristiwa perampasan yang terjadi pada Senin, sekitar pukul 12.30 WIB itu bermula saat MN dan A menghadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Diketahui, saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.
"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," jelas Pradita.
Baca Juga: KPI Ungkap Alasan Panggil Korban Pelecehan Seksual MS dengan Syarat Tanpa Pengacara
A kemudian mengambil alih kemudi sepeda motor Randy, sementara Randy dibonceng. Sedangkan, MN mengikuti keduanya menggunakan sepeda motor lain di belakang.
Barang yang harus diantarkan pun tiba di tangan konsumen di daerah Tawakal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah mengantarkan barang tersebut, pelaku A membawa korban ke daerah Kebon Jeruk. Di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," jelas Pradita.
Saat Randy membeli materai di minimarket, A membawa kabur motor milik Randy. MN juga ikut meluncur di belakang A.
Artikel Terkait
Tanda Tanya Kematian 3 Bocah di Solok Selatan, Polisi Bakal Otopsi Jasad Salah Satu Korban
Polisi Tindaklanjuti 10 Terduga Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Polisi Ringkus dan Ungkap Kronologi Pelaku Pembuang Bayi di Jalan Setapak di Seberida
Selebgram Ini Ungkap Alasan Tak Suka bahkan Larang Anaknya Nikah dengan Polisi
Kecanduan Curi Motor, Bocah Ini Dibebaskan Polisi