HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Diskriminasi terhadap sekelompok yang menganut kepercayaan yang dianggap berbeda di Indonesia masih kerap terjadi.
Seperti yang terjadi hari ini, Jumat (3/9/2021) di Sintang, Kalimantan Barat di mana Masjid Ahmadiyah dirusak warga sekitar.
Sebelumnya, dilansir dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) melalui Twitter @kabarsejuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menerbitkan Surat Penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah Balai Harapan tertanggal 13 Agustus 2021.
Surat itu diterbitkan berdasarkan SKB Tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Dan akibatnya pada 14 Agustus masjid Ahmadiyah di Balaigana, Sintang, disegel Pemkab Sintang.
Namun, masih berdasarkan keterangan Sejuk, pada 27 Agustus Surat Bupati Sintang menerbitkan ulang kebijakan diskriminatifnya. Alasan penyegelan masjid Ahmadiyah berubah: Perber 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Baca Juga: Ramai Kabar UAS akan Dilaporkan ke Polisi, FUI: Ini Kriminalisasi Ulama
Anehnya, saat terjadi perusakan terhadap masjid itu, aparat hanya diam menyaksikan warga.
"Aparat hanya diam melihat massa merusak masjid Ahmadiyah Balai Harapan (Balaigana), Sintang, Kalimantan Barat," tulis @kabarsejuk.
"Ini terjadi setelah massa salat Jumat hari ini (3 September), lalu mereka bergerak menghancurkan tempat salat muslim Ahmadiyah," lanjutnya.
Hal itu juga ditegaskan oleh anggota SMRC, Saidiman Ahmad yang mengutuk perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang itu.
Artikel Terkait
Syiah dan Ahmadiyah Dapat Angin Segar dari Yaqut, UAS: Ahmadyah Bukan Islam
Ikut Pertemuan ASEAN, Indonesia Soroti Diskriminasi Vaksin
Ruhut Sitompul Minta Polisi Turut Tangkap UAS karena Dianggap Hina Salib
Ramai Kabar UAS akan Dilaporkan ke Polisi, FUI: Ini Kriminalisasi Ulama