Marak Penistaan Agama, Muhammadiyah Ajak Masyarakat Hormati Satu Sama Lain

- Rabu, 1 September 2021 | 23:06 WIB
Ilustrasi warganet lakukan penistaan.
Ilustrasi warganet lakukan penistaan.

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai salah satu penyebab fenomena penistaan agama terus terulang tak lain untuk mencari perhatian publik.

Dengan adanya kontroversi, menurut Dadang akan timbul perhatian kepada si pelaku.

“Fenomena ini berulang dan orang tidak kapok. Mungkin ada beberapa sebab, terutama mencari popularitas dengan narasi kontroversi itu diharapkan mampu mendulang keuntungan yang banyak, termasuk, misalnya, konten prank,” tuturnya.

Menurutnya, bermunculannya pelaku penistaan agama menguji keberagaman identitas keagamaan di Tanah Air karena penistaan agama telah menimbulkan adu pendapat dan reaksi saling balas di tengah masyarakat.

Hal tersebut, tentunya dapat mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama. Dadang Kahmad mengingatkan bahwa seruan Al-Qur’an adalah meninggalkan mencaci agama lain (QS. Al-An’am: 108).

“Kita ini negara Bhineka Tunggal Ika, siapapun tidak boleh saling menghina. Dalam Islam ada larangan mencerca agama lain. Nanti, agama lain juga akan mencerca sesembahan kita. Jadi, tidak boleh menghina agama lain,” katanya dikutip dari Muhammadiyah, Rabu (1/9/2021).

Oleh karena itu, Dadang mengajak segenap pihak untuk saling menghormati satu sama lain agar segala perbedaan yang ada tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Ia mengatakan bahwa secara naluriah, manusia lebih senang hidup damai dan tenteram dibandingkan hidup dengan rasa permusuhan dan pertentangan.

Maka dari itu, ia mengaku bahwa dirinya setuju jika pelaku penista agama mendapat hukuman yang setimpal.

Tidak hanya hukuman, ia menilai bahwa pelaku penista agama harus diperiksa kejiwaan dan motifnya karena telah meresahkan dan menghina simbol-simbol agama.

“Saya kira orang-orang yang seperti itu (penista agama) mungkin harus diperiksa kejiwaannya, dan juga motif-motifnya. Saya setuju kalau pelakunya ditangkap dan dikenakan hukuman yang berat karena telah meresahkan dan menghina simbol-simbol agama,” tandasnya.

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X