HALUANRIAU.CO, JEMBER - Korban Covid-19 kian bertambah dan setiap kali pemakaman ternyata ada yang memanfaatkannya menjadi ladang uang. Didapati honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang diterima sejumlah pejabat di Pemerintah Daerah Jember.
Sejumlah pejabat termasuk Bupati Jember telah mengakui menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19. Paling banter Bupati Jember dan sejumlah pejabat tersebut menerima sebesar Rp100.000 untuk satu jenazah.
Jika ditotalkan sejak pandemi melanda, ada 705 warga Jember yang telah dimakamkan lantaran terpapar oleh Covid-19. Bupati Jember, jika dihitung mengantongi Rp70,5 juta dari jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan tersebut.
Dalam kasus yang terkuak ini, Bupati Jember langsung meminta maaf dan mengembalikan total uang yang diterimanya. Dia juga berdalih bahwa honor tersebut telah ada dalam aturan yang dibuat.
Buntut dari kegaduhan yang ditimbulkan tersebut, pihak Kepolisian Jember kini telah melakukan penyidikan soal dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah pasisn Covid-19 di Jember.
Pihak kepolisian seperti diberitakan Antara telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk mendapatkan keterangan.
"Ada tujuh saksi yang diperiksa untuk mendapatkan keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (31/8/2021) malam.
Tujuh orang yang dimintai keterangan di Mapolres Jember, di antaranya Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M. Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria, serta sukarelawan pemakaman.
"Hingga malam ini pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlanjut sehingga penyidik masih melakukan penyelidikan karena memang memerlukan waktu," tuturnya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19 dibantu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai bentuk asistensi dan juga melakukan penyelidikan bersama agar hasilnya lebih maksimal.
"Nanti kami akan memberikan informasi ketika ada perkembangan lagi dan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah. Selang beberapa hari kemudian, polisi memanggil Plt. Kepala BPBD Jember M. Djamil dan Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria.
Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut karena viralnya honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp70,5 juta yang diduga mengalir kepada empat orang, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekertaris Daerah Mirfano, Plt. Kepala BPBD Moh. Djamil, serta Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria.