HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi fokus utama Pemerintah Republik Indonesia pada tahun ini.
Tenaga medis menjadi garda terdepan dalam proses penanganan pandemi Covid-19 ini, bahkan banyak dari mereka yang gugur akibat virus mematikan tersebut.
Namun, ditengah upaya penanganan tersebut banyak tenaga kesehatan atau nakes yang masih belum menerima insentif, ada pula yang menunggak belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menegur 10 bupati-wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dia mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda), merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito dalam memonitor realisasi belanja APBD.
“Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran Insentif Nakes daerah,” katanya.
Kastorius Sinaga menyampaikan bahwa, artinya faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Akan tetapi, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.
Bahkan dia mengatakan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu 'frontliner' penanganan Covid-19 di daerah,” ujar Kastorius. Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com denga judul Insentif Nakes Belum Juga Dibayar, Mendagri Layangkan Teguran ke 10 Kepala Daerah.
Menindaklanjuti hal itu, Kastorius Sinaga mengatakan pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya,” ujar kastorius.
Lebih lanjut, Kastorius Sinaga menyebutkan ada pun 10 kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Kemudian, dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan Innakesda.
Selain itu, apabila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.
Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Bahkan, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring mingguan realisasi APBD.
Tentunya monitoring mingguan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu, berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah.***(Nurul Khadijah/pikiran-rakyat.com)