Tukin PNS Bakal Direvisi, MenpanRB: Kinerja Bagus, Tunjangan Lebih Besar

- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:18 WIB
MenPAN-RB, Azwar Anas (rri.co.id)
MenPAN-RB, Azwar Anas (rri.co.id)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas menyebut bahwa pemerintah bakal mengatur ulang formulasi pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada para PNS.

Ungkapnya, penggodokan ulang tersebut bertujuan untuk keadilan dimana kinerjanya bagus akan mendapatkan tukin lebih besar. Sebaliknya jika PNS berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil.

"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas.

Pengaturan tersebut, lanjut Azwar, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," ucapnya.

Saat ini tukin PNS antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Ada rumusan yang diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atas perhitungan itu terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah. Anas menceritakan ada seorang camat di tempat X memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat Y bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.

"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," imbuhnya.

Baca Juga: Undang KPU dan Bawaslu, Kejari Pekanbaru Beri Penerangan Hukum Soal Penegakan Hukum Pemilu 2024

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X