HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali memberikan himbauan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
"Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, THR tersebut tidak boleh dicicil dan harus dibayar secara penuh dan meminta para pengusaha untuk menaati ketentuan tersebut.
"Mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," terang Ida.
Ida kemudian mengingatkan jika para pengusaha ketahuan melanggar aturan tersebut bisa disanksi baik berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.
"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.
"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, upah diberikan secara proporsional," ujarnya.
"THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di pasal 8 dan pasal 9," tuturnya.
Artikel Terkait
LPSK Hentikan Perlindungan Untuk Bharada E, Status Justice Collaborator?
Alasan Wawancara Tanpa Persetujuan Buat Perlindungan Bharada E Dicabut LPSK
Kepala BNPT: Ada Parpol TerindikasiJaringan Teroris, Tapi Tak Lolos Verifikasi
Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI
Adik Ipar Presiden Jokowi Kembali Terpilih Jadi Ketua MK
Muhadjir Effendy Resmi Jadi Plt Menpora, Prioritaskan SEA Games dan Piala Dunia U-20 di Tugas Pertama
KemenpanRB Tetapkan Jam Kerja PNS di Bulan Puasa, Berikut Jadwalnya
PPLi Santuni Keluarga Korban Laka Kerja Berupa Modal Hingga Bantuan Pendidikan
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran 1444 H Tahun ini Ditambah, Berikut Rinciannya
Dear Pengusaha, Menhub Himbau THR Lebaran Diberikan Sebelum 19 April