HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1444 H ditambah.
Hal tersebut ia katakan dalam konferensi pers usai Ratas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/3/2023), dimana libur lebaran Idul Fitri 1444 H ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023, dari sebelumnya 21-26 April 2023.
Lulusan UGM tersebut mengungkapkan bahwa keputusan perubahan cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 2023 tersebut guna menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu.
"Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April. Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi tanggal 19 sudah libur, tanggal 20 libur, tapi masuk tanggal 26 (April)," tuturnya saat konferensi pers usai Ratas di Istana, Jakarta, Jumat (24/03/2023).
"Jadi tambah satu hari dan di depan maju dua hari, itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," jelasnya.
"Jadi tambah satu hari dan di depan maju dua hari, itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," jelasnya.
"Sedangkan (arus) balik bagi mereka yang berkeinginan cuti panjang bisa sampai tanggal 30-31 (April), itu keputusan yang diambil dari diskusi yang cukup efektif," ucapnya.
Baca Juga: Pengacara Zakir Naik Bantah Kliennya Tertangkap di Oman
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Sumbar dan Ketum PSSI, Azwar Anas Meninggal Dunia
Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza, Distibusikan Al Qur'an Wakaf Komunitas Riau Indonesia Mengaji
LPSK Hentikan Perlindungan Untuk Bharada E, Status Justice Collaborator?
Alasan Wawancara Tanpa Persetujuan Buat Perlindungan Bharada E Dicabut LPSK
Kepala BNPT: Ada Parpol TerindikasiJaringan Teroris, Tapi Tak Lolos Verifikasi
Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI
Adik Ipar Presiden Jokowi Kembali Terpilih Jadi Ketua MK
Muhadjir Effendy Resmi Jadi Plt Menpora, Prioritaskan SEA Games dan Piala Dunia U-20 di Tugas Pertama
KemenpanRB Tetapkan Jam Kerja PNS di Bulan Puasa, Berikut Jadwalnya
PPLi Santuni Keluarga Korban Laka Kerja Berupa Modal Hingga Bantuan Pendidikan