KemenpanRB Tetapkan Jam Kerja PNS di Bulan Puasa, Berikut Jadwalnya

- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:52 WIB
Ilustrasi PNS (bantenprov.go.id)
Ilustrasi PNS (bantenprov.go.id)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengeluarkan aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan 1444 H yang beberapa hari lagi akan tiba.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 06/2023 yang ditandatangani oleh menteri terkait, Abdullah Azwar Anas, Jumat (20/3/2023) lalu. Disebutkan dalam aturan itu, jam kerja efektif untuk instansi pusat dan daerah memenuhi minimal 32,5 jam kerja dalam lima atau enam hari kerja dalam seminggu selama bulan Ramadhan 1444 H.

Dalam rincian yang dilansir dari detik, Selasa (21/3/2023), untuk instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat 12.00-12.30 sedangkan khusus di hari Jum'at, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat 11.30=12.30.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu, untuk Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pada pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 12.00=12.30, sedangkan terkhusus hari Jum'at jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Tanggapi APDESI, Wapres Tekankan Komitmen Penuh Pemerintah Membangun Desa

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X