HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan mereka mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengungkapkan bahwa wawancara Bharada E dengan Kompas TV dalam acara ROSI menjadi salah satu alasan mereka mencabut perlindungan.
Lebih lanjut, Syahrial mengungkapkan bahwa wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian antara LPSK dengan Bharada E, dimana hal itu juga bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv (Kompas TV), tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
Selain itu, LPSK juga telah menyurati pihak Kompas TV sendiri dan juga telah menjelaskan dampak yang membahayakan Richard Eliezer.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujarnya.
Disisi lain, Pimpinan Redaksi Kompas TV yang juga sekaligus mewawancarai Richard bersikukuh bahwa wawancara pihaknya sudah sesuai prosedur dan telah mengantongi izin dari hukum Richard dan Kemenkumham.
"Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ucap Rosiana dalam keterangan tertulisbya, Jum'at (10/3/2023).
Baca Juga: KPH Mandau Lakukan Patroli dan Fasilitasi Masyarakat dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara
Artikel Terkait
Polisi Sebut Dosen UII, Ahmad Munasif Rafie 'Menghilangkan Diri'
Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'
Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan
Taiwan Terus Promosikan Sertifikasi Makanan dan Minuman Halal
Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T
NTT Tetapkan Siswa Masuk Jam 5 Pagi, Disdikbud: Latihan Disiplin
Sore ini, Polisi Umumkan Hasil Identfikasi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Mantan Gubernur Sumbar dan Ketum PSSI, Azwar Anas Meninggal Dunia
Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza, Distibusikan Al Qur'an Wakaf Komunitas Riau Indonesia Mengaji
LPSK Hentikan Perlindungan Untuk Bharada E, Status Justice Collaborator?