Alasan Wawancara Tanpa Persetujuan Buat Perlindungan Bharada E Dicabut LPSK

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:49 WIB
Dialog Bharada Richard Eliezer dengan Rosi. (Screenshot Kompas TV)
Dialog Bharada Richard Eliezer dengan Rosi. (Screenshot Kompas TV)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan mereka mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengungkapkan bahwa wawancara Bharada E dengan Kompas TV dalam acara ROSI menjadi salah satu alasan mereka mencabut perlindungan.

Lebih lanjut, Syahrial mengungkapkan bahwa wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian antara LPSK dengan Bharada E, dimana hal itu juga bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv (Kompas TV), tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Selain itu, LPSK juga telah menyurati pihak Kompas TV sendiri dan juga telah menjelaskan dampak yang membahayakan Richard Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujarnya.

Disisi lain, Pimpinan Redaksi Kompas TV yang juga sekaligus mewawancarai Richard bersikukuh bahwa wawancara pihaknya sudah sesuai prosedur dan telah mengantongi izin dari hukum Richard dan Kemenkumham.

"Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ucap Rosiana dalam keterangan tertulisbya, Jum'at (10/3/2023).

Baca Juga: KPH Mandau Lakukan Patroli dan Fasilitasi Masyarakat dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X