LPSK Hentikan Perlindungan Untuk Bharada E, Status Justice Collaborator?

- Jumat, 10 Maret 2023 | 16:10 WIB
Richard Eliezer
Richard Eliezer

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Dalam konferensi pers yang digelar, Jum'at (10/3/2023), Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan mengatakan keputusan tersebut didasari pada Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Saudara RE. Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah adanya rapat internal dimana kedua pimpinan lembaga itu berbeda pendapat mengenai keputusan ini.

"Bahwa dalam pengambilan keputusan yang dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," tutur dia.

Disisi lain, Syahrial mengaku status Justice Collaorator dari Eliezer tidak akan hilang meski perlindungan terhadapnya dihentikan.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," jelasnya.

Bharada E diketahui kini tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J).

Sikap jujur dan mau membongkar kebohongan dibalik pembunuhan Brigadir J membuat dirinya diberikan status Justice Collaborator. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun.

Baca Juga: Kembali, GoTo PHK 600 Karyawan

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X