HALUANRIAU.CO, LIFESTYLE - Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral yang telah diatur dalam keyakinan masing-masing.
Dalam agama Islam sendiri, calon suami dan istri yang hendak menikah harus beragama Islam atau tidak boleh menikah beda agama.
Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak Muslim/Muslimah yang memiliki hubungan dengan non muslim atau tidak se-agama.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, para ulama sepakat bahwa haram hukumnya perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki selain Muslim.
Ulama juga telah sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan yang berkeyakinan Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya. Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 221.
Baca Juga: Diputuskan Lantaran Tak Berpunya, Pria ini Ancam Pacar Baru Sang Mantan Kekasih
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221).
Namun, menurut sebagian ulama, seorang laki-laki Muslim tetap diperbolehkan menikah dengan perempuan non muslim asalkan calon istrinya tersebut adalah Ahlul Kitab (Yahudi, Katolik dan Protestan).
Soal pria Muslim boleh menikahi perempuan Ahlul Kitab ini merujuk pada surah Al-Maidah ayat ayat 5.
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (QS Al-Maidah: 5)
Artikel Terkait
Berikut Ini Jenis Beasiswa yang Bisa Kamu Raih untuk Melanjutkan Pendidikan
Tampil Gunakan Baju Pink dan Bertopi, Aura Kasih: Papa Baru Mana Papa Baru?
Bikin Merinding! 5 Film Horor Indonesia Terbaru 2022 Terseram dan Terbaik. Berani Nonton?
Patut Ditiru! 7 Kebiasaan Baik Orang Arab Berkah Tersendiri
Orangtua Wajib Tahu! Kenali Tanda Anak Terlalu Kompetitif
Berikut Ini 10 Lagu Anak-anak Indonesia Serta Manfaatnya
Arab Saudi Berencana Ubah Nama Kopi Arabica Jadi Kopi Saudi
30 Lagu TikTok yang Cocok untuk Galau, Pas Didengar saat Sendiri
Meski Belum Menikah, Ferry Irawan Sudah Berikan Semua Penghasilannya kepada Venna Melinda
Bolehkah Berpuasa di Bulan Rajab, Ini Kata Buya Dr Arrazy Hasyim