UU ITE Atur Pencemaran Nama Baik di Sosial Media, Ketahui Ancaman Sanksi Pelaku

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 14:16 WIB
Sumber gambar: Ilustrasi hukum. (Shutterstock/Mariusz Szczygie)
Sumber gambar: Ilustrasi hukum. (Shutterstock/Mariusz Szczygie)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ramai bertebaran di sosial media.

UU ITE diperuntukkan bagi sanksi pelaku yang melakukan kejahatan berupa menjatuhkan nama baik seseorang.

Di Indonesia sendiri, kasus yang membahas pencemaran nama baik tercatat naik signifikan.

UU ITE adalah instrumen hukum yang dianggap sebagai solusi penekanan jumlah kriminalitas dalam merusak kredibilitas seseorang di platform online atau elektronik.

Peribahasa yang menyebutkan "Mulutmu Harimaumu" tampaknya direvisi menjadi "Jarimu Harimaumu".

Demi menanggulangi permasalahan sosial yang merugikan individu atau pihak tertentu, beberapa ancaman terkait kasus pencemaran nama baik perlu diketahui.

Baca Juga: Sumbang Medali Emas Untuk Riau, Maharani Serasa Mimpi Setelah Sukses Mengangkat Besi 112 Kg

Dilansir melalui situs resmi Kejaksaan RI, pencemaran nama baik, dapat dilaporkan langsung oleh korban dan akan diproses oleh pihak kepolisian.

Aduan tersebut bisa berupa pencemaran nama baik dari media sosial atau internet.

Pihak kejaksaan menyebutkan dalam UU ITE bahwa sanksi pelaku pencemaran nama baik terjerat kasus pidana denda dan penjara.

Undang-undang ITE, yaitu: Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dijelaskan lebih dalam oleh pihak Kejaksaan RI bahwa korban pencemaran nama baik dapat mengadukan permasalahan tersebut setidaknya 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Nongkrong tapi Tak Jajan, Kaum Sunmori Kian Resahkan Pedagang Fast Food

Sebab jika melewati masa jangka yang berlaku, pihak kejaksaan tidak mengkasuskan pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial/internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BABYMETAL Bakal Konser di Indonesia 26 Mei 2023

Rabu, 15 Maret 2023 | 17:19 WIB
X