Itulah sejumlah layanan BPJS untuk ibu hamil yang tersedia di Indonesia. Bagi ibu hamil yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya sejak sekarang kamu memelajari kewajiban dan ketentuan peserta. Kamu pun dapat melakukan antisipasi kondisi-kondisi darurat yang mungkin saja terjadi. Semoga kamu dan si kecil dalam kandungan sehat selalu, ya!
Artikel Terkait
Dari 2.428 Ibu Hamil, Dinkes Inhu Akan Vaksinasi 2.140 Orang
7 Daftar Makanan Mentah Berbahaya untuk Ibu Hamil, Segera Hindari!
Ibu Hamil Tak Perlu Cemas, Berikut 10 Tips Melahirkan Normal dengan Mudah dan Lancar