Ibu Hamil Wajib Tahu! Berikut Ini 4 Layanan Fasilitas dari BPJS Kesehatan Buat Persalinan Aman

- Selasa, 29 Maret 2022 | 12:42 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

HALUANRIAU.CO, KESEHATAN - Para calon ibu pasti sudah tidak sabar menunggu kehadiran buah hati mereka. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa agar hal tersebut bisa terjadi, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Tak hanya membebaskan biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga menawarkan layanan khusus bagi kesehatan ibu hamil.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami hak-hak apa yang didapatkan selama masa kehamilan. Berikut ulasan lengkap mengenai fasilitas selama kehamilan dari BPJS Kesehatan.

1. Layanan USG

Selama masa kehamilan, penting bagi kamu untuk mengetahui kondisi kesehatan dan tumbuh kembang janin dalam kandungan. Hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan prosedur medis USG. Bahkan melalui USG pula, calon ibu bisa melihat jenis kelamin dari janin.

Nah, USG merupakan salah satu layanan BPJS untuk ibu hamil. Namun, tidak semua USG di-cover oleh BPJS Kesehatan. BPJS hanya akan menanggung USG yang direkomendasikan oleh dokter atau bidan.

Baca Juga: Bekerja di Hutan Jambi, Warga Perawang Tewas Dimangsa Harimau

2. Layanan persalinan

Tidak hanya pemeriksaan kehamilan, layanan BPJS untuk ibu hamil juga menanggung persalinan. Namun, persalinan tersebut harus bertempat di faskes tingkat pertama yang sama dengan faskes tempat kamu memeriksakan kehamilan.

Apabila kondisi kehamilan dinilai berisiko terhadap keselamatan calon ibu dan bayi, maka persalinan bisa dilakukan di faskes tingkat kedua, yaitu rumah sakit. Tentunya dengan rujukan dari dokter atau bidan bersangkutan.

3. Layanan selama masa kehamilan

Demi memastikan kondisi calon ibu dan janin baik-baik saja hingga persalinan nanti, maka kamu wajib melakukan pemeriksaan dan konsultasi dokter secara rutin.

Idealnya, layanan BPJS kesehatan untuk ibu hamil akan menanggung biaya pemeriksaan sebanyak satu kali pada trimester satu, satu kali pada trimester dua, dan dua kali pada trimester tiga. Pemeriksaan juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu klinik, puskesmas, atau faskes lain yang terdaftar pada BPJS.

Jika misalnya faskes tingkat pertama tidak mampu menangani ibu hamil dengan baik akibat fasilitas atau alat pendukung yang kurang memadai, maka ibu hamil akan mendapatkan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di faskes tingkat kedua, yaitu rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Sehatq.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Jenis Makanan Pereda Stres, Salah Satunya Kacang

Rabu, 21 September 2022 | 02:01 WIB

4 Manfaat Sawo untuk Kesehatan, Bisa Jaga Imun!

Selasa, 20 September 2022 | 03:09 WIB

4 Manfaat  Bumbu Dapur Ini untuk Turunkan Kolesterol

Selasa, 13 September 2022 | 23:33 WIB

Ketahuilah, 7 Tipe Jerawat Dalam Tubuh dan Pertumbuhannya

Selasa, 13 September 2022 | 03:47 WIB

Penuh Gizi! 3 Manfaat dari Konsumsi Ikan Kakap

Selasa, 13 September 2022 | 02:10 WIB

Cobain Yuk! Manfaat Kacang Hijau untuk Asam Lambung

Kamis, 8 September 2022 | 12:55 WIB
X