BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin. Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, dan sakit kepala.
Kemudian, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, melalui keterangan pers, Jumat (15/10) dikutip dari Mediacenterriau.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang.
Lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar. Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19.
Selain temuan obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian Badan POM karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10," ujar Reri.
"Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis [kulit berwarna kehitaman]. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker [bersifat karsinogenik]," lanjut Reri.
Reri menegaskan, kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
"Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri Indriani.
Artikel Terkait
Agrowisata Tenayan Raya, Hadir Menjadi Destinasi Wisata Buah-Buahan di Kota Pekanbaru
Bali Diguncang Gempa 4.8 SR, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia dan 7 Orang Patah Tulang di Karangasem
Setelah Bapaknya, Sekarang Anak Alex Noerdin Dikabarkan Terkena OTT KPK
Bangunan Parkir Sepeda Motor Kontraktor PT IKPP Membara, Dua Orang Dikabarkan Tewas
Jelang Laga Liga Inggris, Watford vs Liverpool, Claudio Ranieri Debut, Momentum Liverpool Rebut Pucuk Klasemen
Yayasan Vioni Bersaudara Bersama Ustaz H Muhammad Surya As'ad Berikan Sarapan Gratis ke Masyarakat Tembilahan
Resmi Dibuka! Bali Siap Terima Wisatawan Mancanegara
Jelang Laga Liga Inggris, Leicester United vs Manchester United, MU Krisis Bek, Leicester City Wajib Menang
Undian Panen Simpedes Periode I Tahun 2021 Banjir Hadiah
Tabrakan Beruntun 10 Bus Komara yang Bawa Peziarah, 1 Tewas, 19 Luka-Luka