HALUANRIAU.CO, KESEHATAN - Badan POM menemukan peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, Badan POM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Berikut daftar 53 Temuan Obat Tradisional yang mengandung bahan berbahaya temuan BPOM:
1. Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)
2. Chuanpect Pil
3. Forvidna
4. Ji Zhi Tang Jiang
5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
8. Jawa Sehat
9. Racik Sewu
10. Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)
11. Kunci Wasiat (Kemasan sachet)
12. Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)
Artikel Terkait
Agrowisata Tenayan Raya, Hadir Menjadi Destinasi Wisata Buah-Buahan di Kota Pekanbaru
Bali Diguncang Gempa 4.8 SR, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia dan 7 Orang Patah Tulang di Karangasem
Setelah Bapaknya, Sekarang Anak Alex Noerdin Dikabarkan Terkena OTT KPK
Bangunan Parkir Sepeda Motor Kontraktor PT IKPP Membara, Dua Orang Dikabarkan Tewas
Jelang Laga Liga Inggris, Watford vs Liverpool, Claudio Ranieri Debut, Momentum Liverpool Rebut Pucuk Klasemen
Yayasan Vioni Bersaudara Bersama Ustaz H Muhammad Surya As'ad Berikan Sarapan Gratis ke Masyarakat Tembilahan
Resmi Dibuka! Bali Siap Terima Wisatawan Mancanegara
Jelang Laga Liga Inggris, Leicester United vs Manchester United, MU Krisis Bek, Leicester City Wajib Menang
Undian Panen Simpedes Periode I Tahun 2021 Banjir Hadiah
Tabrakan Beruntun 10 Bus Komara yang Bawa Peziarah, 1 Tewas, 19 Luka-Luka