BANGKINANG KOTA (HR)- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi terkait pembangunan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-206. Sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya unsur pimpinan DPRD Kampar hingga sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga (sekarang Dinas PUPR), Rabu (4/9).
Sejumlah Unsur pimpinan DPRD Kampar masa Jabatan 2009-2014 hingga 2014-2019 terlihat keluar dari salah satu ruangan di Mapolres Kampar, di antaranya Syafrizal Mantan Ketua DPRD 2009-2014 dan Ahmad Fikri Mantan Ketua DPRD masa jabatan 2014-2019. "Ditanya soal kasus multi year Water Front City, yang diperiksa unsur pimpinan seperti Pak Syafrizal, dan Pak Sahidin (Wakil Pimpinan masa jabatan 2014-2019,red). Ya kalau DPR tentu ditanya seputar tahapan dan mekanisme," ungkap Ahmad Fikri, usai diperiksa penyidik KPK.
"Pertanyaannya satu, anak-anaknya yang banyak," ujar Fikri.
Pria yang akrab disapa Ongah mengaku baru kali ini diperiksa KPK atas kasus ini, kemudian setelah diperiksa dan menjelang meninggalkan Mapolres Kampar sekira pukul 18.30 WIB, Fikri mengaku menjawab apa adanya. Ia mengaku ada kalimat yang diubahnya dalam catatan penyidik setelah ia menyampaikan keterangan. "Semua yang dicatat penyidik pas semuanya, kecuali satu, semua yang diputuskan berdasarkan rapim, rapat pimpinan," katanya.
Dari informasi yang dirangkum Haluan Riau hingga Rabu malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,2 miliar. Sementara itu, sejumlah penyidik KPK enggan memberikan komentar terkait pemanggilan sejumlah Mantan Pimpinan DPRD Kampar tersebut.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2009-2014, H Syafrizal sesaat menuju Musala Mapolres Kampar untuk Salat Ashar menjawab pertanyaan wartawan. Syafrizal menjelaskan, ia dipanggil KPK sebagai saksi. Ia mengatakan, saat menjadi Ketua DPRD pernah ada MoU untuk pembangunan Jembatan Water Front City (WFC). Namun, ia tidak setuju karena diajukan di APBD Perubahan dan akhirnya pembangunannya batal karena diajukan untuk APBD perubahan. "Maka saya menolak karena aturan melarang tak boleh perubahan harus murni," ujarnya.
Ia menceritakan, tahun 2014 ia melihat tak jadi pula dilaksanakan karena ada masalah ganti rugi. Pada saat ia sudah diberhentikan sebagai anggota DPRD maka ia mendapat kabar ada Mou baru pada tahun 2015. "Dengan kegiatan jamak 2015 dan 2016, saya nggak ada lagi itu kawan-kawan 2014-2019," terangnya.
Sementara itu, M Ropi dari Dinas Bina Marga dan Pengairan yang saat itu menjabat Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan. M Ropi meminta wartawan bertanya kepada yang bersangkutan, yakni tersangka Dan. Ia mengaku penyidik menanyakan hal yang ringan-ringan saja. "Yang ditanya ringan-ringan saja. Potidak ajo nyo (biasa saja, red)," ucap Ropi.
Sementara itu, mantan PPK Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Muhammad Katim yang sekarang menjabat Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar pada pukul 18.15 WIB mengaku belum mendapat giliran pemeriksaan. Ia mengaku datang sejak pagi pukul 10.00 WIB. Kepada awak media Katim mengaku tak ada mengetahui tentang dugaan suap menyuap dalam kasus ini.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar. Kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS). Tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek tahun anggaran 2015-2016. Kasus ini berawal saat Adn mengadakan pertemuan dengan IKS di Jakarta pada 2013.(ari/ckc)