Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, Mantan Kadis CKTR Divonis 7 Tahun

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 23:06 WIB
Sidang Korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi
Sidang Korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Fahruddin dihukum tujuh tahun penjara. Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Irwan Irawan, Jumat (27/8/2021). Sidang itu digelar secara virtual.

"Iya. Sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Imam Hidayat, Jumat malam.

Imam mengatakan putusan pidana dibacakan untuk terdakwa Fahruddin. Terhadapnya, dihukum tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain dia, hakim juga menghukum seorang terdakwa lainnya, Alfion Hendra. Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 lalu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek bermasalah tersebut dihukum lebih rendah, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Imam.

Saat disinggung terkait uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5.050.257.046,21, Imam menyebut hal itu tidak dibebankan kepada kedua terdakwa. 

"Tidak ada tercantum dalam putusan tersebut," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Lebong, Bengkulu itu.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana Fahruddin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Alfion Hendra dituntut hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Terkait perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, JPU membebankan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara kepada Robert Tambunan (alm), selaku Direktur PT Betania Prima sebesar Rp5 miliar.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana tertuang dakwaan primair JPU.

"Kita pikir-pikir," tukas Imam menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua terdakwa juga dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU memaparkan, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp5.050.257.046,21. Kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara dari Universitas Tadulako tahun 2020.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Terkini

X