HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak, masih berlanjut. Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara yang menjerat pihak korporasi sebagai tersangka.
"Tersangkanya PT BMI, korporasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Rabu (18/8/2021).
Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Peristiwa itu setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.
Atas hal itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.
Setahun berselang sejak kejadian kebakaran lahan itu, baru lah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Hasilnya, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur, berinisial C.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Atas tahap I itu, Jaksa kemudian menelaah berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.
Atas P-19 itu, berkas PT BMI dikembalikan ke penyidik kepolisian disertai petunjuk Jaksa. Saat ini, penyidik berupaya melengkapi petunjuk tersebut sebelum berkas kembali dilimpahkan ke Kejati Riau.
"Belum P-21. Masih lengkapi P-19," pungkas mantan Wakapolres Metro Tangerang Kota itu.
Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan Karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
"Di lokasi tidak ada menara pemantau api, apakah terbukti sengaja, nanti pengadilan yang memutuskan," kata Andri Sudarmadi saat masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek ke Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.