HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kota Rengat, Kabupaten Inhu.
Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, MK alias Anto Jompot (43) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, EN alias Emon (39) juga warga Kelurahan Kambesko Rengat dan VR alias Veri (42) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
Para tersangka diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis 2 Februari 2023 pukul 13.30 WIB dirumah tersangka Emon. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 13 paket dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket ganja kering seberat 1,53 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 19 Februari 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat dengan tiga tersangka.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, Senin 30 Januari 2023, pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko.
Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, selanjutnya Kasat perintahkan beberapa personel Satres Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Selama dilapangan, tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni Anto Jompot. Kamis, 2 Februari 2023, pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika Anto Jompot berada dirumah temannya, EN alias Emon di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat.
Tim segera menuju tempat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Ketua RT setempat, tim menggerebek rumah Emon, benar saja, didalam rumah itu, ditemukan tiga orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba, yakni Anto Jompot, Emon dan Veri.
Ketika rumah itu digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan dibeberapa tempat, penggeledahan berlanjut kerumah Anto Jompot, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar didalam lemari pakaian.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti handphone para tersangka, yang tunai Rp.1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 6318 VK dan lainnya.
Baca Juga: Budayakan Goro, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Goro Pembangunan Mesjid Al Banna Bangko Lestari
Artikel Terkait
Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan terhadap Mantan Anak Sekwan Siak
Kumham Riau Mediasi Perkara Hak Cipta, SMK Kehutanan Pekanbaru Harus Ganti Rugi
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Seorang IRT di Rohil Buat Laporan ke Propam Polda Riau
Wakil Jaksa Agung Kunker ke Riau, Dorong Seluruh Satker Raih Predikat WBK-WBBM
Penyidik Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Mantan Sekwan Siak
Direktur PKS PT NHR Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka
Jual Chip Higgs Domino, Dua Orang Warga Desa Ranah Baru Ditangkap Polisi
Miliki 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Warga Bangkinang Kota, Ditangkap Polisi
Temukan Dua Somel Tak Bertuan, Polisi Sita 177 Batang Kayu dan 241 Kayu Olahan Ilegal