HALUANRIAU.CO, BANYUWANGI - Seorang pedagang mainan berinisial MM (50) ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banyuwangi, Jawa Timur.
Dilansir dari Suara, Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah wali murid dan guru salah satu SD di Kota Banyuwangi mendatangi pihak kepolisian dan melaporkan dugaan pencabulan oleh pedagang mainan tersebut.
"Pelaku inisial MM (50) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap petugas kami setelah wali murid dan guru datang ke Polsek melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pedagang mainan keliling tersebut," jelasnya yang dilansir dari Suara.
Kusmin mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap 21 siswi di bawah umur tersebut terungkap setelah adanya pengakuan dari salah seorang siswi yang menjadi korban kepada orang tuanya. Orang tua korban tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah yang selanjutnya pihak majelis guru menggundang wali murid untuk berkoordinasi terkait pedagang mainan keliling itu.
Dari hasil koordinasi guru dan wali murid itulah, kata Kapolsek, disepakati melaporkan dugaan pencabulan terhadap siswi SD oleh pria inisial MM yang merupakan pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya di luar pagar sekolah.
"Awalnya kepala sekolah ingin memasang kamera pengintai (CCTV) setelah mendapat laporan dari wali murid. Akan tetapi, sebelum memasang kamera pengintai, sudah memergoki perilaku pedagang mainan itu terhadap salah satu siswinya," kata dia.
Saat ini pelaku dugaan pencabulan tersebut diperiksa secara maraton oleh pihak kepolisian dan sudah dilakukan penahanan.
"Pelaku dugaan pencabulan ini diperiksa secara maraton di Ruang Unit Reskrim Polsek dan langsung kami lakukan penahanan mulai 13 Februari 2023," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini Batas Waktu Tiga Bacalon DPD Dapil Riau Perbaiki Syarat Dukungan
Artikel Terkait
Pertandingan Futsal Berujung Penusukan, Pelaku Dalam Pengejaran Polisi
Dua Orang Warag Desa Kumantan Ditangkap Polisi, Diduga Bandar Sabu
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo: I Love U Both
Putri Chandrawathi Divonis 20 Tahun, Hakim: Memutus Masa Depan Banyak Personil Kepolisian
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Ada Kesengajaan Khusus untuk Hilangkan Nyawa Brigadir J
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Garap Uang Penggali Kubur 400 Ribu, Pelaku Hipnotis Ditangkap
Hina Presiden Jokowi Melalui Medsos, Seorang Pemuda di Rohul Diamankan Polisi
Penyimpangan Tunjangan Transportasi, Inspektorat Bakal Ekspos dengan Pj Wako Pekanbaru