Hina Presiden Jokowi Melalui Medsos, Seorang Pemuda di Rohul Diamankan Polisi

- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:33 WIB
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto (Dodi/HRC)
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang pemuda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial R mendapat pembinaan dari pihak Kepolisian. Pria 16 tahun itu sebelumnya diamankan karena telah menghina Presiden RI, Joko Widodo melalui media sosial.

Pelaku diketahui membuat konten video yang berisi penghinaan terhadap Presiden dengan kata makian kasar hingga menyebut nama binatang. Video penghinaan pelaku terhadap Jokowi, viral di media sosial (medsos) TikTok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (12/2) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

"Karena pelaku masih di bawah umur, akhirnya diberikan pembinaan. Pelaku membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf didampingi orang tuanya," ujar Teguh, Selasa (14/2).

Pemuda berinisial R (16) yang ditemani oleh sang ibu, meminta maaf
Pemuda berinisial R (16) yang ditemani oleh sang ibu, meminta maaf (Dodi/HRC)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Teguh, diketahui jika pelaku sebelumnya pernah tertangkap mencuri brondolan sawit di lahan PT Perkebunan Nasional V di Kabupaten Rohul.

"Karena mungkin sakit hati, makanya dia membuat itu (video). Dia menyinggung perusahaan itu agar dihapus atau disingkirkan," kata Teguh.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memaparkan, pelaku dapat diamankan setelah petugas melakukan patroli siber. Saat diamankan, pelaku berada di rumahnya.

"Dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa video itu dibuat pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Video penghinaan pelaku tersebut, diunggah di akun TikTok Calon Papa Muda. Video itu pun dengan cepat viral.

"Pelaku sekarang dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. Dia menyadari kesalahannya, menyatakan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia pada umumnya melalui video yang dia buat," terang Sunarto.

Ada dua video penghinaan pelaku yang beredar di dunia maya. Pertama, pelaku turut menyinggung salah satu nama perusahaan perkebunan di Riau.

"Woi Pak Jokowi, tolong dulu di Riau ini, gusur dulu PTPN V ini," begitu perkataan pelaku yang direkam dan viral di medsos.

Ia lalu melanjutkan perkataannya dengan kata-kata kasar hingga menyebut nama binatang. Dalam video tersebut, tampak pelaku juga tersenyum sembari kembali melontarkan makian.

Sementara di video kedua, pelaku hanya memaki Presiden dengan nama binatang. Pelaku lalu tertawa. Beberapa temannya juga ikut tertawa.

"Biar viral kau nanti," kata seseorang lainnya yang terdengar dalam video tersebut kepada pelaku.

(Dod)

Baca Juga: Penghulu 8 Kenegerian Kembali Datangi Kantor LAMR Kuansing, Pasca 1 Tahun Pemberian Kuasa

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X