Rugikan Negara Rp1 M Lebih, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan

- Kamis, 9 Februari 2023 | 10:43 WIB
Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menyampaikan penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan
Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menyampaikan penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan

HALUANRIAU.CO, INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan. Keempatnya diduga melakukan rasuah sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Pengusutan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022. Sprindik tersebut ditandatangani Rini Triningsih selaku Kepala Kejari (Kajari) Inhil pada 19 Mei 2022 lalu.

Sejak saat itu, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Lalu, Tim Penyidik melakukan ekspos untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara.

"Bahwa pada hari Rabu (8/2) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, setelah tim penyidik melakukan ekspos perkara kemudian melakukan penetapan tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra didampingi Kasi Pidsus Ade Maulana, Kamis (9/2)

Dikatakan Haza, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023. Ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun 4 tersangka tersebut masing-masing berinisial MFL (M Faisal Lutfi,red) selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan, SS (Syamsudin Sitorus,red) selaku Konsultan Pengawas, DA (Dian Anggraini,red) selaku Pelaksana Pekerjaan, dan KA (Khairil Anwar,red) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red)," sebut Haza.

Lanjut Haza, Surat Penetapan Tersangka dibacakan di depan M Faisal Lutfi, Syamsudin Sitorus, dan Dian Anggraini. Sedangkan Khairil Anwar tidak hadir setelah dipanggil.

"Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan," lanjut dia.

Dipastikan Haza, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dan SPDP akan diberikan kepada para tersangka, Jaksa P-16, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kerugian negara dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp.1.264.393.328," tutur Haza.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa proses pembacaan Surat Penetapan Tersangka berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Haza Putra.

Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X