HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Polisi menangkap pengedar sabu inisil SY (42) warga Dusun Selatan Aur, Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Dari tangan tersangka pihak kepolisian menemukan 21 paket sabu siap edar yang disimpan di gudang rumahnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan terungkapnya kasus ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
Berdasarkan kecurigaan terhadap pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadapnya di Dusun V Desa Pulau Payung, Kecamatab Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di atas meja dalam gudang rumahnya," terang AKP Aprinaldi, Rabu (08/02).
Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu di Wilayah Kecamatan Rumbio, Pria Tua Terancam 20 Tahun Penjara
Dikatakannya, dari pengakuan tersangka barang haram itu ia dapat dari pelaku DA yang saat ini menjadi DPO Polres Kampar. Saa ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Semoga dengan maraknya penangkapan yang kita lakukan, dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum lagi," katanya.