HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang perempuan yang berprofesi sebagai baby sister (pengasu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, perempuan inisial MW itu kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
Tindakan kriminal yang menjebloskannya ke penjara terbilang nekat, dimana perempuan berumur 48 tahun itu menipu majikannya sendiri dengan nominal mengagetkan yakni senilai Rp23 Juta.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menyebut bahwa pelaku merekayasa kejadian yang dapat merugikan majikannya itu sendiri, modusnya biaya pengobatan anak majikan peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/1).
"Korban diminta oleh pelaku untuk mengirim uang sebesar Rp23 Juta untuk biaya pengobatan," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Rabu (8/2).
Untuk meyakinkan majikannya, pelaku ini menyebut bahwa anaknya itu berobat melalui seorang kiyai, padahal semua itu hanyalah akal-akalan dirinya sendirinya, tapi itu dipercayai oleh majikannya.
"Namun Kiyai tersebut adalah akal akalan dari pelaku sendiri, yang mana pelaku menyebut bahwa kiyai tersebut sebagai akal-akalan dan berbohong saja," papar Kompol Andrie.
Merasa dibohongi, korban pun melaporkan Baby Sisternya ke polisi, laporannya itu dilengkapi dengan bukti berupa laporan transaksi rekening BRI korban dan handphone milik pelaku.
Pelaku dijemput oleh polisi ke tempatnya bekerja yakni di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai. Dijemputnya pada Jumat (3/2) dinihari, pelaku langsung digiring ke Mapolresta dan diperiksa oleh Unit V sat Reskrim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhinya alat bukti oleh penyidik dan telapor dinaikan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan," singkatnya.
(Mal)
Baca Juga: Jerman, Denmark dan Belanda Sediakan 100 Tank Leopard 1 untuk Ukraina
Artikel Terkait
Aniaya Hingga Rampas Barang Berharaga Penggendara Motor, 12 Anggota Geng Motor Diringkus
Rugikan Keuangan Negara Rp226 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa di Rokan Hulu Dijebloskan ke Penjara
Salat Jumat Bersama Warga, Kapolda Riau Dengarkan dan Respon Curhatan Jemaah
Dugaan Korupsi di Bank Daerah Cabang Duri, Penyidik Tunggu Hasil Telaahan Jaksa
17 Anak Jadi Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi, dr Boyke: Pedofilia
Tidak Sepakat Dengan Majelis Hakim Hasil Gugatan Eks PTT, Tim Advokasi KONI Riau Sampaikan Kasasi ke MA
Sekap dan Larikan Barang Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi
Eksepsi Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Siapkan Saksi-Saksi
Kejari Pekanbaru Pertanyakan Audit yang Dilakukan Inspektorat
Gelapkan Dana Nasabah Total Rp7,6 M, Mantan Manajer Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Dibui