HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang wanita berinisial SAL (32) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana perbankan di Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru dengan total kerugian terhadap nasabah sebesar Rp6,7 miliar. Atas perbuatannya, tersangka 32 tahun yang tengah hamil 7 bulan itu langsung dijebloskan ke tahanan.
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tersangka merupakan mantan manajer di Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, yang disinyalir melakukan kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022.
Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas. Dia menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang.
Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

"Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, Selasa (7/2).
Diterangkan Sunarto, aksi tersangka dilakukan pada Desember 2020. Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.
Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban. Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.
Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank. "Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Sabtu (4/2) kemarin.
"Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru. Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
"Namun saat ini masih terus kita dalami," tegas Narto.
"Di samping itu penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, juga sedang melakukan asset trading (penelusuran aset, red) hasil kejahatan lainnya," sambungnya.
Artikel Terkait
Diduga Aniaya Istri, Anak Pemilik Salah Hotel di Duri Dilaporkan ke Polisi
Aniaya Hingga Rampas Barang Berharaga Penggendara Motor, 12 Anggota Geng Motor Diringkus
Rugikan Keuangan Negara Rp226 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa di Rokan Hulu Dijebloskan ke Penjara
Salat Jumat Bersama Warga, Kapolda Riau Dengarkan dan Respon Curhatan Jemaah
Dugaan Korupsi di Bank Daerah Cabang Duri, Penyidik Tunggu Hasil Telaahan Jaksa
17 Anak Jadi Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi, dr Boyke: Pedofilia
Tidak Sepakat Dengan Majelis Hakim Hasil Gugatan Eks PTT, Tim Advokasi KONI Riau Sampaikan Kasasi ke MA
Sekap dan Larikan Barang Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi
Eksepsi Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Siapkan Saksi-Saksi
Kejari Pekanbaru Pertanyakan Audit yang Dilakukan Inspektorat