HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengirimkan surat ke Inspektorat Kota setempat. Langkah itu dilakukan guna mempertanyakan proses audit yang dimohonkan Korps Adhyaksa tersebut.
Adapun proses audit tersebut terkait dugaan penyimpangan tunjangan transportasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS. Hingga kini, audit yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) itu tak kunjung ada hasilnya.
Pengusutan perkara itu dilakukan Tim Jaksa pada Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru. Pengusutannya kemudian masuk dalam tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan rampung pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.
Sudah berjalan beberapa bulan, proses audit yang dilakukan Inspektorat itu tak kunjung tuntas.

Pihaknya, kata Jaksa yang akrab disapa Marel, juga telah pernah menanyakan hal itu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini dipimpin Iwan Simatupang itu. Salah satunya, dengan mengirimkan surat.
"Kami sudah menyurati (Inspektorat), namun belum ada balasan," tegas mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Sebelumnya, Inspektur Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan proses audit tersebut masih berjalan.
"Masih dalam proses," singkat Iwan Simatupang, beberapa hari yang lalu.
Tidak diketahui apa yang menjadi kendala auditor bekerja lamban. Saat ditanyakan hal itu, Iwan tak memberikan jawaban.
Syamsuir sebelumnya pernah mengatakan, saat dirinya menjabat Inspektur Pekanbaru, pernah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Termasuk IYS.

"IYS sudah kami mintai keterangan. Kemudian, Syahrir (mantan Ketua DPRD Pekanbaru), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,red), Sekwan (Sekretaris DPRD Pekanbaru,red) dan Kabag Umum (DPRD Pekanbaru)," sebut Syamsuir saat diwawancarai pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.
Diketahui, IYS dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Artikel Terkait
Polda Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan di Indragiri Hilir Senilai Rp2,5 M
Diduga Aniaya Istri, Anak Pemilik Salah Hotel di Duri Dilaporkan ke Polisi
Aniaya Hingga Rampas Barang Berharaga Penggendara Motor, 12 Anggota Geng Motor Diringkus
Rugikan Keuangan Negara Rp226 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa di Rokan Hulu Dijebloskan ke Penjara
Salat Jumat Bersama Warga, Kapolda Riau Dengarkan dan Respon Curhatan Jemaah
Dugaan Korupsi di Bank Daerah Cabang Duri, Penyidik Tunggu Hasil Telaahan Jaksa
17 Anak Jadi Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi, dr Boyke: Pedofilia
Tidak Sepakat Dengan Majelis Hakim Hasil Gugatan Eks PTT, Tim Advokasi KONI Riau Sampaikan Kasasi ke MA
Sekap dan Larikan Barang Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi
Eksepsi Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Siapkan Saksi-Saksi