HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya untuk terdakwa Indra Muchlis Adnan. Itu dilakukan dalam rangka pembuktian surat dakwaan JPU terhadap mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.
Indra Muchlis merupakan terdakwa dugaan korupsi dana penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Tindakannya itu merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.280.695.
Sidang perdana telah digelar pada, Senin (16/1) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU. Atas dakwaan itu, terdakwa menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi.
"Tadi majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting telah membacakan putusan sela. Eksepsi terdakwa ditolak," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (6/2).
Hakim kata Bambang, juga memerintahkan JPU untuk menyiapkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Adapun agendanya adalah pembuktian.
"Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (9/2) mendatang," imbuh Bambang.
"Insya Allah, Tim (Jaksa) Penuntut Umum siap membuktikan dakwaan terhadap terdakwa IMA," sambung Bambang memungkasi.
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Perbuatan rasuah itu berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Dalam mengelola keuangan, Zainiul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Akibat tindakan Indra Muchlis itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.
JPU menjerat Indra Muchlis dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel Terkait
Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Diserahkan ke Jaksa
Polda Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan di Indragiri Hilir Senilai Rp2,5 M
Diduga Aniaya Istri, Anak Pemilik Salah Hotel di Duri Dilaporkan ke Polisi
Aniaya Hingga Rampas Barang Berharaga Penggendara Motor, 12 Anggota Geng Motor Diringkus
Rugikan Keuangan Negara Rp226 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa di Rokan Hulu Dijebloskan ke Penjara
Salat Jumat Bersama Warga, Kapolda Riau Dengarkan dan Respon Curhatan Jemaah
Dugaan Korupsi di Bank Daerah Cabang Duri, Penyidik Tunggu Hasil Telaahan Jaksa
17 Anak Jadi Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi, dr Boyke: Pedofilia
Tidak Sepakat Dengan Majelis Hakim Hasil Gugatan Eks PTT, Tim Advokasi KONI Riau Sampaikan Kasasi ke MA
Sekap dan Larikan Barang Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi