HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus sopir travel inisial RA (28) warga Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Situjuah Limo Nagari, Provinsi Sumatera Barat. Ia diringkus pihak kepolisian karena melakukan penyekapan dan pencurian terhadap penumpangnya.
Setelah mengambil barang berharga milik korban Haniva Agusni (22) warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. Pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam keadaan terikat dipinggir Jalan Raya Rantau Berangin–Pasir Pangaraian, tepatnya di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
AKBP Didik Pryo Sambodod melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko F Sinuraya mengatakan kasus kekerasan dan pencurian ini terjadi, pada Sabtu, 04 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
"Saat itu korban menumpang sebuah travel dari kosannya di Jalan Raya By Pass, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Ujung Batu, Rohul. Di dalam mobil itu hanya ada pelaku dan korban," ujar AKP Koko, Senin (06/02).
Dalam perjalanan korban sempat tidur, selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB korban terbangun dari tidur, saat itu posisi pelaku sudah diatas tubuh korban sambil mengikat badan korban dengah tali warna hitam. Sadar akan hal itu korban sempat meminta ampun, sambil mendorong badan pelaku dengan kedua tangan korban.

"Kemudian korban menjerit mintak tolong, mendengar teriakan korban, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan telapak tangan kirinya sambil mengacam akan membunuh korban, sambil mengatakan ia membawa pisau, karena taku akhirnya korban diam," terang Koko.
Saat itu lanjut dia, ada cahaya mobil datang dari arah depan dan pelaku langsung pindah ke bangku supir. Kemudian korban langsung membuka pintu mobil samping kiri, korban langsung turun dari mobil dan berdiri disamping, saat korban menanyakan ada apa, pelaku hanya diam dan langsung kabur membawa barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil tersebut.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan analisa IT dan informasi pada Minggu 05 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama dengan Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang dipimpim langsung oleh AKP Koko mendapati keberadaan terduga pelaku berada di Provinsi Sumatera Barat.

Setelah itu, hari ini Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB kurang dari 1x24 Jam pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Payakumbuh Kota Sumatera Barat. Setelah dilakukan Introgasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Haniva Agusni.
"Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti tas Ransel warna hitam, Laptop merk asus type ROG, cincin emas 2 Gram, jam tangan merk Casio warna Pink, dompet warna Gold yang berisi KTP, ATM Bank BNI, ATM Bank BRI," terang Koko.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp.50.000, Handphone merk Apple type XR warna merah, koper warna Unggu yang berisi tas Coach, sepatu dan pakain, jam tangan merk Fosil warna Gold, paper Back MC Donal, mobil Grand Max dengan Nomor Polisi BA 1078 MO.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 1 Pelaku Ditembak Mati
Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Diserahkan ke Jaksa
Polda Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan di Indragiri Hilir Senilai Rp2,5 M
Diduga Aniaya Istri, Anak Pemilik Salah Hotel di Duri Dilaporkan ke Polisi
Aniaya Hingga Rampas Barang Berharaga Penggendara Motor, 12 Anggota Geng Motor Diringkus
Rugikan Keuangan Negara Rp226 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa di Rokan Hulu Dijebloskan ke Penjara
Salat Jumat Bersama Warga, Kapolda Riau Dengarkan dan Respon Curhatan Jemaah
Dugaan Korupsi di Bank Daerah Cabang Duri, Penyidik Tunggu Hasil Telaahan Jaksa
17 Anak Jadi Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi, dr Boyke: Pedofilia
Tidak Sepakat Dengan Majelis Hakim Hasil Gugatan Eks PTT, Tim Advokasi KONI Riau Sampaikan Kasasi ke MA