HALUANRIAU.CO, JAMBI - Seorang wanita muda pemilik rental PS berinisial YN (25) di Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 11 anak. Pihak Polda Jambi sudah melakukan penahanan YN, pada Sabtu, (5/2/2023) malam.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan wanita tersebut melakukan aksi bejatnya dengan cara memberikan bonus waktu di rental PS nya dengan syarat mau mengikuti keingginanya.
"Modusnya itu, anak-anak itu bisa diberikan bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya. Dalam hal ini anak laki-laki diminta untuk memegang payudaranya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," ungkap Kristian yang dilansir dari detik, Senin (06/1/2023).
Ibu muda tersebut diketahui membuka rental playstation di kediamannya di kawaasan Alam Barajo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
17 Anak tersebut juga dirayu pelaku untuk menonton pelaku dan sang suami berhubungan intim secara langsung melalui lubang atau celah jendela di rumahnya.
"Anak saya bersama korban anak lainnya disuruh menonton dewasa dan pelaku juga menyuruh korban mengintip dari luar melalui celah di jendela saat pelaku berhubungan intim dengan suaminya," ujar Ayah dari salah satu korban inisial E yang dilansir dari VIVA.

"Jadi, NT diketahui membuka bisnis rental PlayStation dengan memanfaatkan itu, wanita mendekati korban," jelasnya Sabtu, 4 Februari 2023.
Diketahui, kasus ini mulanya terungkap ketika YN melapor ke polisi dan mengaku dirinya mengalami pelecehan seksual oleh anak-anak di bawah umur.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang terjadi justru sebaliknya. YN-lah yang memaksa sejumlah anak laki-laki untuk memegang kelaminnya.
"Saat ditanya kepada anak-anak, dia mengancam anak agar memegang alat kelaminnya, pada saat suami pelaku tidak dirumah," ungkap Supriyadi salah satu orang tua korban. Tidak hanya anak laki-laki, sejumlah anak perempuan juga menjadi korban pelecehan seksual ibu muda ini.
Dia meminta anak-anak perempuan itu menyaksikan hubungan badan dirinya dengan anak-anak laki-laki dari jendela yang sengaja dibuka oleh pelaku. Aksi bejat itu dilakukan YN saat suaminya sedang tidak ada di rumah. Para orang tua korban pun segera membuat laporan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Menurut pakar, dr Boyke Dian Nugraha, wanita itu menurutnya bisa jadi memiliki kelainan seks yang disebut dengan pedofilia. Pelaku pedofilia sendiri menyukai hubungan seks dengan anak-anak.

dr Boyke mengaku bahwa kelainan seks tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor, beberapa diantaranya adalah faktor biologis, proses kehamilan dan persalinan, pola asuh saat masih menjadi anak-anak dan lingkungan.
Artikel Terkait
Rekanan Proyek Pelabuhan Laut di Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Tunggu Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 1 Pelaku Ditembak Mati
Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Diserahkan ke Jaksa
Polda Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan di Indragiri Hilir Senilai Rp2,5 M
Diduga Aniaya Istri, Anak Pemilik Salah Hotel di Duri Dilaporkan ke Polisi
Aniaya Hingga Rampas Barang Berharaga Penggendara Motor, 12 Anggota Geng Motor Diringkus
Rugikan Keuangan Negara Rp226 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa di Rokan Hulu Dijebloskan ke Penjara
Salat Jumat Bersama Warga, Kapolda Riau Dengarkan dan Respon Curhatan Jemaah
Dugaan Korupsi di Bank Daerah Cabang Duri, Penyidik Tunggu Hasil Telaahan Jaksa