HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, ke Kejaksaan. Saat ini, penyidik menunggu hasil penelaahan berkas yang dilakukan Korps Adhyaksa itu.
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Adapun perkara dimaksud terkait pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh yang bersangkutan kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu. Dimana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Yakni, Enda Dwi Seputra. Mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.
Penyidik sendiri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara atau tahap I.
"Sudah. Tahap I pada 26 Januari (2023) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (5/2).
Pelimpahan berkas itu dilakukan untuk penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk atau P-19.
"Kita tunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Lanjut Sunarto, pengusutan perkara bermula dari adanya laporan pihak bank.
"Penyidik menetapkan tersangka inisial END (56). Yang bersangkutan adalah mantan karyawan salah satu BUMD di Provinsi Riau," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Dikatakan Narto, yang tersangka merupakan mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri. Saat bertugas, dia memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.103.660.905,27," imbuhnya.
Narto kemudian memaparkan kronologis kejadian. Yaitu, pada periode Mei hingga Agustus 2013, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (19/1) sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian," ungkap Narto.
"Dia ditangkap di rumahnya di Karangjenjem Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Artikel Terkait
Jendral TNI Bintang Satu di Vonis 16 tahun Kurungan Penjara, Perkara TWP AD
Rekanan Proyek Pelabuhan Laut di Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Tunggu Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 1 Pelaku Ditembak Mati
Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Diserahkan ke Jaksa
Polda Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan di Indragiri Hilir Senilai Rp2,5 M
Diduga Aniaya Istri, Anak Pemilik Salah Hotel di Duri Dilaporkan ke Polisi
Aniaya Hingga Rampas Barang Berharaga Penggendara Motor, 12 Anggota Geng Motor Diringkus
Rugikan Keuangan Negara Rp226 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa di Rokan Hulu Dijebloskan ke Penjara
Salat Jumat Bersama Warga, Kapolda Riau Dengarkan dan Respon Curhatan Jemaah