Diduga Aniaya Istri, Anak Pemilik Salah Hotel di Duri Dilaporkan ke Polisi

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:44 WIB
Ilustrasi KDRT (Pixabay)
Ilustrasi KDRT (Pixabay)

HALUANRIAU.CO, BENGKALIS - Seorang wanita di Duri, Kabupaten Bengkalis berinisial VN mengaku mengalami penganiayaan. Dia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, IMC.

Atas hal itu, VN membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Saat dikonfirmasi, VN melalui perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Pemuda Sahabat Hukum, Bayu Syahputra membenarkan hal tersebut. OBH tersebut mewakili VN selaku Kuasa Hukum.

Bayu Syahputra mengatakan, pihaknya telah mendatangi Mapolda Riau pada Rabu (1/2) kemarin. Adapun tujuannya untuk meminta ketegasan atas perkara KDRT yang pernah dilaporkan ke Polsek Mandau, dimana saat ini status penyelidikannya sudah dihentikan tanpa alasan yang pasti.

Disebutkannya, IMC sebagai Terlapor merupakan anak dari pemilik salah satu hotel di Duri.

"Kami dari tim kuasa hukum klien kami, VN hendak melaporkan tindak KDRT yang dialaminya atas perbuatan dari IMC saat berstatus sebagai suami klien kami," ujar Bayu Syahputra, Kamis (2/1).

"Maksud dan kedatangan kita ke Polda Riau ini hendak meminta ketegasan Propam Polda untuk mengusut pemberhentian penyelidikan laporan klien kami," sambungnya.

Dikatakan dia, VN selalu korban pada 2 Juli 2022 lalu melaporkan tindak KDRT yang dialaminya ke Polsek Mandau, Duri. Namun belakangan, penyelidikan perkara tersebut dihentikan.

"Klien kami adalah korban KDRT, malah disuruh untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama 14 hari dan dijaga pihak polisi dengan pembiayaan sepenuhnya oleh pihak keluarga klien kami yang jelas-jelas adalah korban KDRT," terang Bayu.

"Dan yang lebih mengherankan lagi, atas dasar alasan yang tidak logis, pihak Polsek Mandau menilai bahwa klien kami sakit jiwa," lanjutnya.

Bayu Syahputra menduga bahwa alasan pemberhentian penyelidikan pihak Polsek Mandau, merupakan suatu tindak kelalaian yang disengaja.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Polsek Mandau sendiri dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim.

"Tetapi dengan alasan menempuh tenggang waktu daluarsa, Polsek Mandau malah menghentikan penyelidikan laporan klien kami dengan surat bernomor B/230.d/I/2023/Reskrim. Ini ada apa," tegas Bayu.

Bayu Syahputra dan rekan, selaku tim kuasa hukum dari VN, berencana untuk melaporkan tindakan yang dianggap cacat hukum tersebut ke pihak Propam Polda Riau.

Baca Juga: Kapolres Inhu Santuni Anak Yatim di Rengat: Masing-masing Anak Dapat Bantuan Demi Kehidupan Sehari-hari

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X