HALUANRIAU, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Penanganan perkara diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan.
Pengusutan itu dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Adapun perkara yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017.
Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan hal itu.
"Benar. Sudah kita terima SPDP perkara itu dari penyidik Polda Riau," ujar Bambang melalui sambungan telepon, Kamis (2/1).
Atas SPDP itu, kata Bambang, telah ditetapkan sejumlah Jaksa yang bertugas untuk mengikuti proses perkembangan penyidikan. Itu tertuang dalam P-16.
"Ada 5 orang Jaksa di dalam P-16," sebut mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten itu.
Saat ini, lanjut dia, para Jaksa tersebut menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik, atau tahap I.
Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramdani, juga membenarkan jika pihaknya tengah mengusut perkara tersebut. "Betul," kata Kompol Faizal.
Diakuinya, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan. Dimana dalam tahap tersebut, pihaknya berupaya mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya.
"Sudah (tahap) sidik," tegas mantan Kapolsek Tualang itu.
Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Baca Juga: Putra-Putri Riau Mulai Menjalani Program Magang Kerja PHR
Artikel Terkait
Jaksa Telaah Berkas Perkara Tersangka Bripka Wido Fernando
Imingi Korban Lalu Dicabuli, Dua Remaja Ditangkap Polresta Pekanbaru
Jaksa Siapkan 30 Saksi Buktikan Dakwaan Perkara TPPU Petinggi Fikasa Group
Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Mantan Ketua KONI Kampar Disidangkan Virtual
Karyawan Alfamart Teluk Kuantan Diringkus Sat Reskrim Polres Kuansing, Gelapkan Uang Perusahaan 50 Juta Lebih
Jendral TNI Bintang Satu di Vonis 16 tahun Kurungan Penjara, Perkara TWP AD
Rekanan Proyek Pelabuhan Laut di Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Tunggu Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 1 Pelaku Ditembak Mati
Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Diserahkan ke Jaksa