HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kewenangan penanganan perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu diterbitkan pada 28 Mei 2020 lalu.
Atas SPDP itu, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua tersangka itu adalah Citra Sari SKM. Dia adalah Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021. Tersangka kedua adalah Deffi Amalia yang merupakan PNS, yang pernah menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I.
Setalah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada medio Januari 2023 kemarin.
"Belum (tahap II)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (2/1).
Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani menambahkan, pelaksanaan tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat. "ASAP," kata Kompol Faizal. Pernyataan itu merujuk pada kalimat 'As Soon As Possible'. Adapun arti ASAP ketika diterjemahkan adalah 'sesegara mungkin atau secepat mungkin'.
"Inshaallah, minggu depan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, red)," pungkas Kompol Faizal.
Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018.
Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.
Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara. Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Bersama Warga, Babinsa 05/RM Gotong Royong Bangun Pagar Makam Husnul Khotimah Bangko Sempurna
Artikel Terkait
Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp1 M, Jaksa Lanjutkan Penahanan Oknum ASN, Agusanto
Jaksa Telaah Berkas Perkara Tersangka Bripka Wido Fernando
Imingi Korban Lalu Dicabuli, Dua Remaja Ditangkap Polresta Pekanbaru
Jaksa Siapkan 30 Saksi Buktikan Dakwaan Perkara TPPU Petinggi Fikasa Group
Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Mantan Ketua KONI Kampar Disidangkan Virtual
Karyawan Alfamart Teluk Kuantan Diringkus Sat Reskrim Polres Kuansing, Gelapkan Uang Perusahaan 50 Juta Lebih
Jendral TNI Bintang Satu di Vonis 16 tahun Kurungan Penjara, Perkara TWP AD
Rekanan Proyek Pelabuhan Laut di Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Tunggu Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 1 Pelaku Ditembak Mati