Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Januari 2023 kemarin. Hasilnya, yang bersangkutan (Enda, red) ditetapkan sebagai tersangka," kata Teddy.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Teddy.
Baca Juga: Rekanan Proyek Pelabuhan Laut di Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Artikel Terkait
Begal Modus Cegat, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Payung Sekaki
Terindikasi Balap Liar, Polresta Pekanbaru Angkut Puluhan Motor
Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp1 M, Jaksa Lanjutkan Penahanan Oknum ASN, Agusanto
Jaksa Telaah Berkas Perkara Tersangka Bripka Wido Fernando
Imingi Korban Lalu Dicabuli, Dua Remaja Ditangkap Polresta Pekanbaru
Jaksa Siapkan 30 Saksi Buktikan Dakwaan Perkara TPPU Petinggi Fikasa Group
Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Mantan Ketua KONI Kampar Disidangkan Virtual
Karyawan Alfamart Teluk Kuantan Diringkus Sat Reskrim Polres Kuansing, Gelapkan Uang Perusahaan 50 Juta Lebih
Jendral TNI Bintang Satu di Vonis 16 tahun Kurungan Penjara, Perkara TWP AD
Rekanan Proyek Pelabuhan Laut di Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum